Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa
Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan bernilai ekonomi. Selain membangun BUMDes yang berbasis di desa, desa juga dapat membangun kerjasama usaha dengan membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama). Dalam menjalin kerjasama antar desa, pendirian BUMDes Bersama serta bagaimana hubungannya dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kementerian Desa telah menerbitkan Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama . Panduan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Desa serta masyarakat dalam pelembagaan BUMDes Bersama. Dalam pedoman teknik tersebut, dijelaskan bahwa pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kolaborasi (kerjasama antar-Desa) untuk mengelola sumber daya bersama ( common pool resources )...