Contoh Perdes tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Contoh Perdes tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Peraturan Desa Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online
Dalam Pasal 105 UU Nomor 35 tentang Narkotika disebutkan, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Peraturan Desa Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online
Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan peredaran gelap narkotika di desa merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah desa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar tapi telah meluas sampai ke wilayah perkampungan, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk membentenginya agar tidak membahayakan masyarakat, terutama para generasi muda.
Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan hanya tugas dan tanggung jawab instansi penegak hukum tapi menjadi tugas semua komponen masyarakat.
Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat di desa serta dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, desa dapat menetapkan pengaturannya melalui Perdes.
Donwload contoh Peraturan Desa (Perdes) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Desa.
Perdes tersebut merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di desa. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar