Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

Empat Desa Wisata Indonesia Masuk Top 100 Destinasi Berkelanjutan Dunia

Gambar
Empat Desa Wisata di Indonesia yaitu Desa Pemuteran (Bali), Desa Penglipuran (Bali), Desa Wisata Nglanggeran (Yogyakarta), dan Desa Pentingsari (Yogyakarta) masuk dalam Top 100 Destinasi Berkelanjutan di Dunia versi Global Green Destinations Days (GGDD). Penghargaan Sustainable Destinations Top 100 adalah program tahunan Green Destinations Foundation yang bertujuan memamerkan cerita sukses dan praktik pariwisata berkelanjutan dari destinasi pariwisata di seluruh dunia. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dadang Rizki Ratman di Jakarta, Senin (28/10/2019) menjelaskan, ke-4 destinasi tersebut mampu bersaing di level internasional karena memakai pedoman yang sudah berstandar internasional. “Konsep Desa Penglipuran misalnya yang masuk dalam Top 100 Destinasi Berkelanjutan dunia, salah satunya karena desa itu dianggap bisa mempertahankan sisi tradisional dan kelestarian lingkungannya,” ujar Dadang. Menurut Dadang, penataan desa dan bang

Filosofi BUMDes

Gambar
Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa, yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Desa.  Pendirian BUMDes bukan semata-mata mengejar keuntungan. Bumdes lahir dari kedaulatan desa untuk mengelola sumberdaya ekonominya. Bumdes adalah anak kandung dari pemerintah desa. Pemerintah desa yang baik, bersih dan transparan akan menghasilkan Bumdes yang profesional. BUMDes merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Desa untuk mewujudkan peran dan fungsinya dalam memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan pada masyarakat. Filosofi BUMDES ada tiga poin: 1.BUMDES adalah badan usaha, namun bukan semata-mata mencari keuntungan , tetapi juga punya muatan pelayanan kepada masyarakat (sebagai kepanjangan tangan PEMDES) dan menjalankan upaya pemberdayaan masyara

Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Gambar
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pedoman Umum Pembangunan dan Permberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi  masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bagi pendamping profesional desa dan pihak lainnya. Permendesa No.17 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam  menyelenggarakan pembangunan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan desa, dan mengembangkan kerjasama/kemitraan desa. Pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini bertujuan untuk: mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat, mengkonsolidasikan kepentingan bersama, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,  meningkatka

Cara dan Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Gambar
Laporan pertanggungjawaban atau LPJ Bumdes merupakan sebuah dokumen tertulis yang disusun secara sistematis, komprehensif dan terstruktur dengan maksud dan tujuan untuk memberikan informasi secara akurat dan lengkap atas keseluruhan aktivitas bumdes dalam setiap periode.  LPJ Bumdes merupakan sebuah kewajiban yang harus dibuat oleh pengelola kepada komisaris bumdes, yaitu kepala desa. Selanjutnya kepala desa menginformasikan kepada masyarakat dalam musyawarah desa (Musdes). Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Cakupan Laporan Pertanggungjawaban Bumdes Sebagaimana yang sudah kita jelaskan dalam artikel-artikel sebelumnya, bahwa LPJ Bumdes tidak hanya tentang laporan pelaksanaan kegiatan, namun juga mencakup laporan keuangan bumdes. Laporan keuangan bumdes, jika diibaratkan ia merupakan jantung dari

Bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa?

Gambar
Pemahaman masyarakat tentang Badan Usaha Milik Desa masih belum selesai, padahal implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah memasuki waktu enam tahun sejak diundangkan. Disebut belum selesai, karena masih ada masyarakat kita yang belum memahami bumdes secara komprehensif. Sehingga masih muncul berbagai pertanyaan, seperti bagaimana Struktur bumdes menurut UU Desa? Apakah aparatur desa boleh menjadi pengurus bumdes? Siapa yang mengawasi bumdes? Bolehkah anggota BPD menjadi pengurus bumdes? Bagaimana struktur pengawas bumdes? Bahkan ada yang bertanya. Bolehkah anak kepala desa menjadi ketua bumdes? Menurut UU bolehkan istri kades menjabat bendahara bumdes?   Seseyogianya pertanyaan-pertanyaan seperti ini sudah selesai. Lagi pula, sebahagian dari pertanyaan diatas sudah kita bahas dalam artikel-artikel sebelumnya. Mulai dari  langkah persiapan pendirian bumdes sampai kiat sukses membangun Badan Usaha Milik Desa .   Pun demikian, dalam kesempatan ini akan kita kupas ke

Budi Arie Setiadi Jabat Wakil Menteri Desa PDTT

Gambar
Budi Arie Setiadi resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Periode 2019 - 2024, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompek Istana Negara. Sebelum diangkat menjadi Wamendes Budi Arie Setiadi adalah Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Ketum Projo). Akan Lebih Sering Turun ke Desa-Desa darpada di Kantor Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan segera memotret secara serius masalah-masalah di perdesaan. Ia berharap akan turun ke desa selama lima-enam hari kerja. "Kita tahu karakter desa di Indonesia yang sebanyak 74.954 desa itu beragam, ada daerah tertinggal, perbatasan, jadi nanti kita akan segera memotret secara serius problem-problem perdesaan kita, karena menurut data BPS tahun 2020 itu perbandingan penduduk desa-kota itu sekitar 56 persen penduduk di kota dan 44 persen penduduk di desa," ujar Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi seusai pelanti

2 Usaha Agribisnis yang Menguntungkan di Desa

Gambar
Indonesia adalah negara agraris di mana mayoritas penduduknya sebagai petani.  Dengan wilayah Indonesia yang sangat luas, subur dan berada pada garis katulistiwa beriklim tropis sehingga menjadi sektor agribisnis Indonesia tetap bertahan hingga saat ini. Usaha agribisnis termasuk dalam bisnis berbasis pertanian yang menjanjikan dengan keuntungan yang besar.  Sehingga tak heran bila sektor  agribisnis ini diminati oleh banyak pihak, termasuk oleh bumdes sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat yang berbasis di desa yang berperan dalam peningkatan  ekonomi masyarakat desa. Berikut 2 peluang usaha di bidang agribisnis yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan oleh bumdes (badan usaha milik desa). 1. Usaha Pembibitan Tanaman Bisnis agribisnis pembibitan tanaman salah satu usaha yang paling cocok untuk dikembangkan di desa. Namun sebelum usaha dilaksanakan, cermati dulu jenis tanaman apa saja yang banyak diminati, agar produk yang dihasilkan laku di pasar. Dalam pembibitan skala besar, usah

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa PDTT Periode 2019-2024

Gambar
Abdul Halim Iskandar resmi menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Periode 2019-2024. Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Abdul Halim Iskandar merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2014-2019.  Selain sebagai politisi, Abdul Halim Iskandar adalah seorang dosen di  Universitas Hasyim Asy'ari ( UNHASY)  Tebuireng, Jombang. Institut Keislaman Hasyim Asy'ari (IKHA). Profil Lengkap Menteri Desa Abdul Halim Iskandar Nama lengkap : Abdul Halim Iskandar Tempat Tgl/Lahir: Jombang, 14 Juli 1962 Agama : Islam Istri : Lilik Umi Nashia Riwayat Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ketua DPC PKB Jombang Ketua DPW PKB Jawa Timur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB  Pendidikan S1 Jurusan Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP Yogyakarta S2 Jurusan Manajemen Pendidikan IKIP Yogyakarta Riwayat Pekerjaan Guru BP MAN Manbaul Ma'arif

Pengolahan Paska Panen Bisnis BUMDes yang Mengutungkan

Gambar
Pada umumnya hasil pertanian yang ada di desa -desa masih dijual dalam bentuk hasil, belum dalam bentuk olahan hasil pertanian. Padahal, jika hasil pertanian mampu di inovasikan dapat meningkatkan ekonomi desa dan juga nilai sosial bagi masyarakat desa. Foto: gemari.id Nilai ekonomi yang dimaksud yaitu akan meningkatkan pendapatan asli desa, sedangkan nilai sosial tersedianya kesempatan kerja baru di perdesaan.  Hal ini tentu selaras dengan program pengentasan kemiskinan di desa yang dicanangkan oleh pemerintah. Karena itu, pengolahan paska panen hasil pertanian merupakan sebuah kegiatan bisnis bumdes yang sangat menjanjikan. Kalau dulu penanganan paska panen secara umum dilakukan dengan cara-cara tradisional dan dengan penggunaan alat yang sederhana.  Sekarang pengolahan hasil paska panen sangat mudah dilakukan, karena telah didukung dengan teknologi  tepat guna sehingga mutu produk yang dihasilkan akan semakin baik. Baca juga: U saha apa saja yang menjanjikan dikembangkan di desa . B

5 Ide Bisnis Menguntungkan di Desa

Gambar
Bisnis rumahan merupakan salah satu ragam bisnis yang dapat ditekuni oleh siapapun. Baik kaum laki-laki, maupun perempuan sekalipun, bisnis skala rumahan bisa dilakukan dengan sangat mudah. Kelebihan bisnis rumahan yaitu modal yang dikeluarkan bisa dibilang lumayan sedikit. Modalnya sedikit, dan tidak butuh tenaga ekstra keras untuk memulainya. Bagi masyarakat yang hidupnya berada di pedesaan, bisnis rumahan dapat menjadi usaha alternatif untuk mendapatkan pundi-pundi penghasilan. Biasanya rata-rata usaha yang ada di desa bergerak dibidang agrikultur. Akan tetapi, sebetulnya ada beberapa jenis usaha lain selain agrikultur. Agrikultur adalah suatu proses yang dilakukan manusia untuk memproduksi makanan, panganan, serat, bahan baku industri dan hasil-hasil lainnya yang dibutuhkan manusia.  S ecara umum agrikultur terdiri dari tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Lalu, usaha apa saja yang menjanjikan dikembangkan di desa . Dengan modal kecil tapi bisa untung be

Bagaimana Cara Merealisasikan Ide Usaha BUMDes?

Gambar
Setelah BUMDes berasil menemukan ide usaha dan menentukan kegiatan bisnis yang akan dikembangkan di desa. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara merealisasikan ide usaha tersebut agar sukses saat dijalankan? Harus diakui memang dalam merealisasi sebuah ide usaha bukanlah suatu hal yang mudah. Maka tak mengherankan, jika sederetan i de usaha yang cermelang sering tak berguna karena tidak tahu cara mengembangkannya.  Kondisi seperti ini tidak hanya dialami oleh bumdes pemula juga terjadi pada bumdes-bumdes yang sudah berkembang.  Untuk bumdes pemula, beberapa strategi usaha dibawah ini barangkali dapat menjadi referensi sebelum kegiatan usaha dilaksanakan di desa. 1. Review Ide Bisnis Melakukan review ide bisnis adalah strategi pertama yang dapat ditempuh sebelum kegiatan usaha dijalankan. Buat riset pasar secara matang untuk mengetahui seberapa besar potensi keberasilan usaha dan seberapa besar omset yang bisa diraih dalam rentang waktu tertentu.  Hal lain yang perlu dilakukan rev

Apa Saja Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa

Gambar
Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi dilevel desa sebagai ajang kompetensi politik para calon kepala desa yang digelar dalam 6 tahun sekali. Pilkades juga bahagian dari proses politik masyarakat desa untuk terjadinya perubahan-perubahan di desa. Calon kepala desa yang visioner tentunya akan menawarkan visi, misi dan program kerja sesuai hajatan masyarakat desa. Cerdas dalam menyusun  visi, misi dan program kerja saja tidaklah cukup tanpa didukung oleh yang lainnya. Karena dalam beberapa pengamatan ditemukan kasus, dimana calon kepala desa yang memiliki jaringan kekeluargaan yang kuat dan kompak, memiliki sosial kemasyarakata yang tinggi, meskipun lemah dalam sisi ekonomi. Sering berpeluang menang dalam pemilihan kepala desa. Dalam  Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa .  Pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat dilakukan secara bergelombang.  Yang dimaksud satu kali yaitu dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh de

Tugas dan Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Gambar
Apa tugas dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades? Ini merupakan sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat desa.  Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.  Fungsi BPD salah satunya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan lain sebagainya.  Sebagai lembaga terhormat dan strategis di desa, BPD memiliki fungsi,  kewenangan dan kewajiban selaku anggota BPD  yang besar dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara baik, akuntabel dan transparan. D alam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD , jelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa m

Aplikasi BUMDes Terbaru 2019 dan Cara Menggunakannya

Gambar
Salah satu masalah umum yang kerap menjadi keluhan masyarakat desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu terkait dengan manajemen bumdes dan penyusunan pelaporan keuangan bumdes yang belum  profesional, akuntabel dan transparan. Dalam definisi yang sederhana, akuntabilitas berarti para pengelola bumdes mampu mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan usaha bumdes kepada masyarakat desa. Sedangkan bertanggung jawab berarti pengelola bumdes mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik, jujur dan terbuka. Nah, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan BUMDes yang akuntabel dan transparan, tentu harus ditunjang dengan sistem manajemen dan akuntabilitas pengelolaan bumdes yang baik dan inovatif.  Salah satu aplikasi  yang dapat dimanfaatkan oleh para pengelola BUMDes di era milenial ini, seperti Aplikasi  BUMDes berbasis android  yang  dibangun oleh PT. Usaha Desa Sejahtera bersama Kementerian Desa. Dengan kehadirannya aplikasi bumdes ini kiraya dapat memudahkan par