Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Tujuan Musrembangdes?

Gambar
Musrembangdes adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahun untuk membahas, mengkaji, menentukan dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Desa. Stakeholder desa adalah semua pihak yang ada dalam masyarakat, baik itu individu, kelompok dan komunitas masyarakat yang memiliki hubungan terhadap permasalahan dan kepentingan bersama dalam pembangunan desa. Dalam musrembangdes seluruh masyarakat desa mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mengusulkan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang disebut dengan musyawarah desa yang ideal . Namun dalam pelaksanaan musrembangdes dihampir semua desa masih sebatas kegiatan rutinitas dan ruang pertemuan dialogis elit-elit desa dengan pihak supradesa (kecamatan dan pendamping). Sehingga perencanaan desa yang partisipatif menjadi sepi di desa, terutama dalam perlibatan kau

Siapa Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa

Gambar
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan di Desa meliputi  Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apa perbedaan Peraturan Desa dengan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Mohon dikasih tau contoh seperti apa saja? Peraturan desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa yang sifatnya mengatur.  Contoh Peraturan Desa seperti Perdes tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan lokal Berskala Desa. Peraturan bersama kepala desa yaitu peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala desa dan bersifat mengatur.  Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa  seperti Perdes tentang Kerjasama Antar Desa dalam mendirikan Bumdes Bersama. Peraturan kepala desa adalah peraturan kepala desa yang ditetapkan oleh kepala desa dan bersifat

Cara Melakukan Review RPJM Desa

Apa Saja Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa

Gambar
Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam Peraturan KIP Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, informasi publik di desa terbagi dalam 4 jenis informasi sebagai berikut: 1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala. Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi. Dalam bagian kesatu Peraturan Komisi Informasi Pasal 2 (Ayat) 1 disebutkan bahwa setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alam

Peraturan Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Gambar
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa ini yang dimaksud dengan: Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa. Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang waj

Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes

Gambar
Perlu kita ketahui bahwa struktur organisasi pada sebuah Badan Usaha Milik Desa dibuat berdasarkan kondisi desa setempat dan disesuaikan dengan kebutuhannya. Misalnya dalam kondisi BUMDes masih menjalankan satu kegiatan usaha, maka belum membutuhkan kepala unit usaha dan tidak perlu dicantumkan dalam bagan struktur organisasi Bumdes.  Namun pada saat Badan Usaha Milik Desa sudah menjalankan berbagai unit usaha, maka pada setiap unit harus memiliki Kepala Unit atau Manajer Unit Usaha atau nama lain yang disepakati sesuai kearifan lokal masing-masing desa. Dalam artikel sebelumnya, sudah kita dijelaskan tentang bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa? Disana dijelaskan bahwa struktur organisasi bumdes merupakan komponen penting yang harus dibuat secara cermat dan bentuknya berbeda dengan organisasi pemerintah desa. Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Komisaris Bumdes

Ketahanan Iklim bermula di Desa

Gambar
Desa sebagai garda terdepan dalam merespon ancaman dan dampak dari bencana iklim, dan membuka peluang terwujudnya desa yang tangguh, selain tentunya sebagai pihak yang selama ini menjadi korban dari climate disaster/climate catastrophe. Dari total desa di Indonesia yaitu 82.190 desa, desa yang tergolong rentan terhadap dampak perubahan iklim dengan kategori sangat tinggi berjumlah 2.400 atau 2.92%, dan kategori kerentanan tinggi sebesar 4.881 atau 5,94%. Masyarakat desa umumnya bergantung pada penghidupan subsisten atau mata pencaharian skala kecil yang rentan terhadap variasi iklim dan memiliki infrastruktur yang tidak memadai atau kurang terjaga. Penguatan kapasitas adaptasi dari perubahan iklim di desa menjadi hal yang krusial dan mendesak. Upaya menekan dampak bencana terkait iklim pendekatan berbasis masyarakat pada tingkat desa kurang dipopulerkan sebagai aksi yang masif dan sistematis. Tulisan singkat sebagai dorongan kepada pemerintah khususnya dan pegiat/praktisi adaptasi peru

Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?

Gambar
Setelah diterbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa . Banyak yang bertanya. Apakah Sekretaris Desa boleh melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Kalau tidak diperbolehkan apa dasar hukumnya?  Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu diperlukan penelaahan yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan. Ada baiknya  s ebelum kita mengupas lebih lanjut terhadap pertanyaan diatas. Mari kita pahami dulu  apa saja tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa .  Pada Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa Sekretaris Desa adalah K oordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).  Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan Sekretaris Desa  mem punyai tugas sebagai berikut: Mengorganisasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; mengordinasikan penyusunan rancang

Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan di Desa?

Gambar
Dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa , kaur keuangan termasuk dalam unsur staf sekretariat desa yang bertugas  membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksana tugas-tugas pemerintahan. Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kaur keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Pengadaan barang/jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.  Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa?

Gambar
Pelaksana Kegiatan adalah pelaksana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat. Kepala Desa mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa terhitung sejak ditetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa.  Dalam kondisi desa membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi dapat melibatkan jasa pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang jasa. Peraturan terbaru terkait dengan pengadaan barang/jasa di desa berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa . Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa? Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari atas p

Format RPJM Desa dan Panduan Penyusunan

Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa. A. Tahapan Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa Pembentukan tim penyusun RPJM Desa Penyelarasan Arah Kebijakan Desa dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten /Kota Pengkajian keadaan desa Pemetaan dan pengembangan aset dan potensi aset Desa Penyusunan rancangan RPJM Desa Musrenbang Desa membahas rancangan RPJM Desa Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa Sosialisasi RPJM Desa

5 Tahapan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Gambar
Tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa. Bupati/Walikota dalam menyusun peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa dengan berpedoman pada P eraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan tetap  memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tatacara pengadaan barang dan jasa di Desa terdiri 5 tahapan yaitu tahapan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaaan, pelaksanaan pengadaaan, tahapan pelaporan dan serah terima. Tahapan Perencanaan Pengadaan Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RKP Desa meliputi: a. jenis kegiatan;  b. lokasi; c. volume; d. biaya; e. sasaran; f. w