Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

Apa itu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Gambar
Baru-baru ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan dua  Aplikasi Desa yaitu Aplikasi eDMC-19 dan  Aplikasi Human Development Worker (eHDW).  Kegunaan Aplikasi eDMC-19 Aplikasi eDMC-19 ini membantu Tim Relawan Desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan Kebijakan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pada Aplikasi eDMC terdapat fitur-fitur diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dan pada setiap fitur terdapat beberapa isian yang harus diisi  oleh Operator Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa. Seperti pada fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh Relawan Desa/Kelurahan dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid

Arah Tatanan Baru Indonesia dari Desa

Gambar
Formulasi arah tatanan Indonesia baru dari Desa itu telah termaktub secara ringkas dan padat dalam rumusan visi Indonesia Baru dari Desa yang berbunyi sebagai berikut:  “Terselenggaranya politik pemerintah desa yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat yang partisipatif, emansipatif, tenggang rasa, berdaya tahan, mandiri, serta memuliakan kelestarian semesta ciptaan melalui pendayagunaan datakrasi yang ditopang oleh cara kerja pengetahuan dan pengamalan lintas ilmu bagi terwujudnya distribusi sumber daya yang setara untuk kesejahteraan warga dalam bingkai kebhinekaan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Terdapat tiga misi yang diposisikan sebagai cara pencapaian demi terwujudnya visi Indonesia baru dari desa tersebut, yaitu: pertama, menjadikan desa sebagai arena demokrasi politik lokal sebagai wujud kedaulatan politik; kedua, menjadikan desa sebagai arena demokratisasi ekonomi lokal sebagai wujud kedaulatan ekonomi; ketiga, pemberkua

Perpres Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Kementerian Desa PDTT

Gambar
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 85 tahun 22020 tentang Kementerian Desa PDTT. Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) ini mencabut Perpres 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13). Perpres No.85 tahun 20 Tentang Kementerian Desa PDTT menjelaskan kedudukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berada di bawah, bertanggung jawab, diangkat, ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri dan Wakil Menteri Desa, PDTT merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.  Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, PDTT. Tugas Kementerian Desa, PDTT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingga

Inilah 7 Arah Kebijakan Penggunaan Anggaran TKDD Tahun 2021

Gambar
Pada tahun 2021, besaran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun. Hal ini sebagaimana dikutip dari Pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2021 berserta Nota Keuangannya, di Komplek Parlemen Senayan, Jumat 14 Agustus 2020. Berikut 7 Arah Kebijakan Anggaran TKDD yang akan dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 2021: Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM.  Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi dampak Covid-19. Ketiga, mengarahkan 25% dari dana transfer umum untuk memperc

Siapa Saja yang Dapat Menerima Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020?

Gambar
Kredit Usaha Rakyat  adalah pembiayaan modal kerja untuk debitur (pihak yang berutang) baik secara individu atau perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang memiliki atau melakukan usaha produkti dan layak namun belum memiliki agunan tambahan dan agunan tambahan belum cukup. KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baik yang ada di perdesaan maupun di perkotaan.  Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan daya saing usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerapan tenaga kerja. Setiap orang baik secara individu maupun secara kelompok dapat mengajukan permohonan KUR kepada lembaga penyalur KUR yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Siapa Penyalur KUR?  Kredit Usaha Rakyat disalurkan oleh Lembaga Keuangan, Koperasi dan Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha rakyat