Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020

Gambar
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kembali membuka kesempatan kerja kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ditempatkan di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.  Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT yang sudah dibuka yaitu Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.  Kesempatan kerja ini diutamakan bagi yang memiliki pengetahuan tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan. Persyaratan Umum  Kriteria 1) Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Desa dalam wilayah Kawasan Transmigrasi yang menjadi lokasi pendampingan;  2) Memiliki pengetahuan di bidang manajerial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan; 3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer paling sedikitMicrosoft Office dan jaringan internet;  4) Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik; 5) Berusia paling muda 25 tahun dan paling tua 40 tahun pada tanggal penutupan lamaran;  6) Sehat jasmani dan rohani, serta tidak cacat fisik

Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Gambar
Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk mendorong terwujudnya Desa yang Kuat, Maju, Mandiri dan Demokratis. Karena sebagaimana kita pahami bersama bahwa dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah, Desa memegang peranan strategis untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan Desa Seperti meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, pengurangan kemiskinan, memajukan perekonomian masyarakat desa, penyelamatan lingkungan serta penanggulangan bencana. Dalam kedudukannya yang strategis tersebut dan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun. Maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terus