Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Presiden Jokowi Sarankan Desa Lain Duplikat Konsep Sport Tourism Desa Kutuh

Gambar
INFODES - Presiden RI, Joko Widodo meninjau pengembangan lapangan sepak bola di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (17/5). Lapangan sepak bola yang dibangun dari dana desa ini akan menjadi sentra wisata olahraga (sport tourism) Desa Kutuh. “Di desa Kutuh ini konsepnya sport tourism, misalnya menyewakan lapangan sepak bola untuk latihan, kompetisi internasional. Paralayang ini saja setahun bisa hasilkan Rp800 juta. Luar biasa kan,” ujarnya seperti dilansir desapedia.id. Menurutnya, Desa Kutuh adalah contoh desa yang berhasil memanfaatkan dana desa untuk mengembangkan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat desa. Ia menyarankan desa-desa lain yang memiliki karakter serupa dengan Desa Kutuh dapat menduplikat konsep yang telah dikembangkan desa ini. “Dana desa ini bisa men-trigger (memicu) ekonomi yang ada di desa, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya. Ini bisa dikopi di tempat lain yang memiliki kemiripan, entah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, terkait mod

Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa

Gambar
Untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.  Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika . Permendagri No 12/2019 ini merupakan penganti terhadap Permendagri No 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Dalam ketentuan umum Permendagri No 12/2019 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dalam Pasal 2 Permendagri No 12/2019 dijelaskan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di provinsi dil