Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama Menurut PP No 11 Tahun 2021

Gambar
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa, dan/atau menyediakan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, yang dimaksud dengan usaha Bumdes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh Bumdes. Tujuan Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama untuk: Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;  melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;  Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta m

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Gambar
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,  dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berikut Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: Pasal 7 (1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.  (2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.  (3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekata

Surat Permintaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa

Gambar
Dalam rangka pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diamanatkan pasal 805 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Menteri Dalam Negeri. Direktorat Jenederal Bina Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsinya perlu melaksanakan pemutakhiran Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa guna penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan implementasi kebijakan tentang Badan Permusyawaratan Desa. Data yang diminta meliputi: 1. Peraturan daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa. 2. Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang tunjangan Badan Permusyawaratan Desa. 3. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa terakhir beserta masa jabatan. Demikian isi surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 147/0563/BPD tanggal 5 Februari 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota.  Selengkapnya silahkan Donwload Surat Permintaaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa T