Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Siapa Pelaku Program Inovasi Desa di Tingkat Desa?

Gambar
Pelaku Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan adalah Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID). Dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) 2019 disebutkan bahawa pelaku - pelaku Program Inovasi Desa ditempatkan disetiap tingkatan struktural pemerintahan mulai dari desa hingga pusat.  Para pelaku-pelaku tersebut ditugaskan untuk memberikan pendampingan teknis dalam mengawal pelaksanaan program sesuai PTO dalam rangka pencapaian target Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kunci Keberasilan yang ditetapkan. Siapa pelaku Program Inovasi di tingkat Desa? Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku program yang berkedudukan di desa dengan perannya masing-masing dalam pelaksanaan PID. Pelaku di desa meliputi: 1. Kepala Desa Peran  Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali pelaksanaan PID di desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memastikan realisasi replikasi atau adopsi komitmen kegiatan inovatif, menyusun regulasi desa yang mendukung pelaksanaan PID. 2.  Badan Permusy

Belajar ke Tiongkok Kades Siap Wujudkan Perubahan untuk Desa

Gambar
Para Kepala Desa (Kades) yang dikirim untuk belajar ke Tiongkok menyatakan  bertekad membawa perubahan untuk desa setelah kembali ke Indonesia.  Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Pujon Kidul, Kabupaten Malang, Udi Hartoko usai pelepasan peserta studi banding di Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia, Jakarta, Jumat (22/3). “Belum sampai ke Tiongkok, tapi kami sudah sangat bangga sekali. Kami akan belajar sungguh-sungguh di Tiongkok. Kami akan bawa perubahan untuk desa di Indonesia setelah kami pulang dari Tiongkok,” ujarnya. Seperti diketahui, Tiongkok dikenal sebagai negara yang berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat perdesaan hingga 100 kali lipat dalam 40 tahun, yakni dari 20 US Dollar menjadi 2.000 US Dollar. Termotivasi dari keberhasilan tersebut, Udi berharap Indonesia mampu meraih keberhasilan serupa dalam waktu 10-20 tahun. “Mudah-mudahan dengan semangat kami semua, kalau di Tiongkok butuh 40 tahun, semoga di Indonesia bisa 10-20 tahun untuk merubah Indonesia. Karena

Donwload Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019

Gambar
Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) telah menerbitkan Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019. Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa . Perubahan pedoman umum PID tersebut, dikarenakan adanya perubahan subtansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, menyangkut inovasi, layanan teknis, dan kegiatan peningkatan kapasitas dalam mendukung program pencegahan stunting pada praktik pembangunan desa. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana

Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Gambar
Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) merupakan kelompok masyarakat pelaksana kegiatan Program Inovasi Desa (PID) yang berkedudukan di kecamatan. Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) yang selanjutnya dikukuhkan oleh Camat a.n Bupati/Walikota melalui Surat Penetapan Camat (SPC).  Setelah dipilih dan dikukuhkan, TPID bertugas dan bertanggung jawab mengelola Dana Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa di kecamatan bersangkutan.  Berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Inovasi Desa Tahun 2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kriterian, Tugas dan Susunan Pengurus TPID di Kecamatan, sebagai berikut:  Kriteria Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) :   a. Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik tertentu;  b. Tidak sedang menjabat sebagai staf inti desa dan kecamatan;  c. Memiliki dedikasi tinggi terhadap pembangunan desa dan kawasan;  d. Memiliki referensi luas dan minat tinggi dalam kegiatan pembangunan da

9 Jenis Pinang Varietas Unggul India

Gambar
Tanaman pinang (Areca Nut) merupakan salah satu tanaman yang dapat tumbuh di berbagai kondisi tanah, termasuk di tanah yang kering. Namun, tanaman pinang sangat baik tumbuh dan berproduksi optimal jika ditanam pada lahan atau area yang memiliki kelembaban dan kecukupan air. Pinang yang baru ditanam, sangat sensitif jika tersinari matahari secara langsung. Karenanya itu, harus diberikan perlindungan yang memadai.  Untuk melindungi dari sinaran matahari secara langsung dapat ditanam tanaman pelindung. Dalam memilih tanaman pelindung pohon pinang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain morfologi daun, tipe daun, tipe percabangan, daya serap air dan ketahanan pohon terhadap serangan hama dan penyakit.  Karena itu, pilihlah pohon pelindung yang bernilai ekonomis sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi petani. Kriteria Pohon Pelindung Tanaman Pinang Perlu dipahami tidak semua jenis tanaman pohon dapat dimanfaatkan untuk pelindung tanaman pinang. Berikut beberapa k riterian

UMKM Perdesaan Sulit Bersaing dengan Produk Besar, Ini Solusi dari Menteri Desa

Gambar
INFODES -  Dalam lima tahun terakhir kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) terus meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen. Dalam data yang yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga disebutkan, penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM tumbuh dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen selama lima tahun terakhir. Foto: Kemendes, PDTT Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, memang disebutukan bahwa dalam lima tahun terakhir UMKM tidak hanya tumbuh di kota-kota juga berkembang di daerah perdesaan.  Hanya saja, untuk UMKM di perdesaan masih agak sulit bersaing dengan produk-produk besar.  Agar UMKM Perdesaan dapat bersaing dengan produk besar, berikut penjelasan dan solusi dari  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,  Eko Putro Sandjojo. Menteri Desa mengatakan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perdesaan dapat memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (P

PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Gambar
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peratutan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud dalam hur a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah seh

Lowongan Kerja Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) 2019

Gambar
Kementerian Sosial Kembali membuka kesempatan kepada warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki intergritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019 . Lowongan Kerja Tenaga PKH ini sesuai Surat Pengumuman Kementerian Sosial Nomor 450/L.JS/03/2019 tentang Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019. Adapun posisi jabatan Pendamping Sosial PKH Tahun 2019  dengan kualifikasi sebagai berikut: Pendidikan D.IV/sarjana pekerja sosial/kesejahteraan sosial/sarjana di bidang ilmu ilmu sosial dan ekonomi diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial/fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan program penanggulangan kemiskinan. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini). Menguasai MS Office Bersedia menandatangani pakta integritas penegak kode etik bagi SDM Pelaksana PKH