Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Apa Tugas Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Gambar
Aturan terbaru Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Peraturan LKPP No.12/2019 ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Adapun para pihak yang terlibat dalam pengadaan terdiri dari atas Kepala Desa, Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Masyarakat dan Penyedia (BAB III Pasal 8). Pertanyaannya. Apa Tugas Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? Berikut jawabannya. Pasal 9 Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah:  Menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;  Mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan  Menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur de

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Gambar
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Peraturan LKPP ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barag/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya d

Rancangan Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUMDes

Gambar
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejajteraan masyarakat Desa. Setiap Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa melalui prakarsa atau inisiatif masyarakat Desa.  Pembentukan Bumdes ditetapkan melalui  Peraturan Desa (Perdes). Hal inilah yang membedakan Bumdes dengan lembaga-lembaga ekonomi lainnya seperti koperasi, lembaga lumbung pangan, dan lainnya. Sebagai lembaga ekonomi resmi di desa. Pendirian BUMDes memiliki dua fungsi yaitu sebagai lembaga sosial ( sosial institution ) dan komersil ( commercial institution ).  Perpaduan d ua fungsi Bumdes tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk proteksi agar lembaga ekonomi desa ini tidak menjadi lembaga kapitalis yang hanya mengedepankan keuntungan sebesar-besarnya. Sebagaimana k

Apakah BPD Boleh Menjadi Pengawas BUMDes?

Gambar
Badan Usaha Milik Desa mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dan salah satu filosofi bumdes kelahirannya yaitu tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada. Pembentukan Bumdes termasuk dalam kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 89 UU Desa disebutkan, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.  Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil usaha Bumdes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat mis

Indeks Desa Membangun Tahun 2019

Gambar
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.  Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Indeks Desa Memban

Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi?

Gambar
Pertanyaan Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi? Dalam beberapa hari yang lalu ada informasi, bumdes akan menjadi koperasi. Mohon informasi, apakah Bumdes bisa berubah menjadi koperasi. Apa yang membedakan bumdes dengan koperasi? Bagaimana penjelasan UU Desa tentang hukum bumdes? Terima kasih. Jawaban:  Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Harapan bumdes kedepan dapat berbentuk koperasi disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Tenten Masduki sebagaimana dipublis dalam website resmi http://www.depkop.go.id/ Apakah Bumdes bisa berubah menjadi koperasi? Jika UU mengaturnya bisa. Namun sampai saat ini dasar hukum pembentukan Bumdes berbeda dengan dasar hukum pembentukan koperasi. Pembentukan Bumdes diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan pembentukan Koperasi merujuk pada UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi.  Pengaturan dan tatacara pembentukan bumdes lebih lanjut melalui peraturan menteri desa yakni Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertingg

Apa itu Bisnis Plan BUMDes?

Gambar
Bisnis plan bumdes itu sangat penting tapi sering diabaikan terutama oleh bumdes-bumdes pemula.  Padahal bisnis plan adalah dokumen yang bisa memperlanjar jalannya sebuah usaha.  Menurut ahli di bidang kewirausahaan, Peter dan Hisrich menyebutkan bahwa bisnis plan adalah sebuah dokumen yang di dalamnya terdapat beberapa aspek internal dan eksternal yang terkait dengan operasional usaha yang dijalankan. Jadi bisa dikatakan bahwa bisnis plan itu adalah gambaran usaha yang dibuat sebelum usaha di jalankan yang di dalamnya terdapat aspek-aspek penting misalnya latar belakang usaha, bentuk produk (barang/jasa), target pemasaran, strategi pemasaran produk, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dalam kesempatan  ini kita mencoba membahas apa itu bisnis plan Bumdes, bagaimana cara menyusun bisnis plan bumdes dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam pembuatan dokumen rencana usaha bumdes, dan mengapa bisnis plan bumdes itu penting? Apa itu Bisnis Plan BUMDes? Secara sederhana  rencana usaha at

Ide Bisnis Menguntungkan di Desa yang bisa Membuat Anda Kaya

Gambar
Zaman sekarang mencari uang di desa tidak sulit asalkan kita mau berusaha. Apalagi di perdesaan itu banyak potensi desa yang bisa digali dan kembangkan. Maka salah besar kalau ada yang bilang jika tinggal di desa kita tak bisa kaya. Lalu, bisnis apa saja yang mengutungkan di Desa?  1. Membuka Toko Online di Desa Sekarang hampir semua desa sudah terkoneksi jaringan internet dan fasilitas wifi juga tersedia meskipun tidak semua desa memilikinya.  Dengan kecanggihan teknologi, salah satu usaha yang dapat dikembangkan di desa yaitu membuka toko online yang menjual produk unggulan khas desa masing-masing. Bisnis online mudah dilakukan, karena bisa dilakukan lewat smartphone. Dan usaha ini termasuk bisnis yang menjanjikan di masa depan.  Karena itu, membuka toko online merupakan salah satu peluang usaha yang dapat dimanfaatkan para anak muda, remaja dan ibu-ibu rumah tangga meskipun tinggal di desa. 2. Usaha Ayam Brolier/Ayam Potong Selanjutnya bisnis ayam potong merupakan salah satu usaha y

Ternyata Desa Siluman Memang Ada di Indonesia

Gambar
Ternyata Desa Siluman memang ada di Indonesia. Desa berhantu juga ada, karena memang ada sejumlah desa di nusantara ini yang memiliki sejarah atau legenda kelam dimasa lalu sehingga desa tersebut menjadi angker, seram dan berhantu. Tetapi "Desa Hantu" yang lagi viral di media ternyata adalah desa fiktif yang dibentuk untuk menggerogoti dana desa, meskipun tanpa penduduk dan penghuninya.  Hal ihwal bocornya "Desa Hantu" diketahui setelah Kementerian Keuangan mendapatkan laporan bahwa ada desa-desa fiktif alias "Desa Hantu" yang segaja dibentuk untuk mendapatkan aliran anggaran dari Dana Desa. Kita pun bertanya-tanya. Kalau desa tanpa penghuni. Lalu siapa yang menyusun perdes, siapa yang membuat  Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) dan siapa menyusun dokumen APBDes, dan bagaimana cara "Desa Hantu" mengelola Laporan Keuangan Desa. Apa mungkin semua itu dilakukan oleh hantu? Kita tunggu saja bagaimana hasil investigasi dan evaluasi oleh piha

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 67 Tahun 2017

Gambar
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Mengapa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 diubah? Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena : Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tah

Contoh Surat Lamaran Calon Anggota BPD

Gambar
Semua masyarakat desa yang memenuhi  Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa  dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).  Adapun kelengkapan administrasi Calon Anggota BPD yang harus dipersiapkan oleh setiap para calon seperti surat permohonan menjadi calon anggota BPD, surat keterangan domisili BPD, Daftar Riwayat Hidup (CV), Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota BPD, dll. Kelengkapan Administrasi Calon Anggota BPD, sebagai berikut: Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Penjaringan/Pengisian Anggota BPD; Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup; Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tungga

Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

Gambar
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus (Pasal 2 ayat 1). Persyaratan Umum Perangkat Desa Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas: Kartu tanda penduduk; Surat keterangan tanda penduduk; Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa

Gambar
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa; menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Baca juga:   Musyawarah Desa Bukan Forum Rahasia Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. kebijakan pelaksanaan Musyawarah Desa; b. tatacara Musyawarah Desa; c. tindak lanjut hasil Musyawarah Desa; dan d. pembinaan dan pengawasan. Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adala

Panduan Membuat Notulensi Musyawarah dan Contoh Berita Acara Rapat Desa

Gambar
Setiap pelaksanaan musyawarah desa harus dibuat notulensi rapat. Notulen merupakan catatan singkat mengenai jalannya persidangan serta hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat. Notulen musyawarah secara sederhana diartikan sebagai laporan atau pencatatan kata demi kata atas seluruh pembicaraan dalam musyawarah desa, tanpa menghilangkan atau menambahkan kata lain (kata dari notulis). Karena notulensi rapat merupakan sumber informasi atau sebagai dokumen otentik, maka notulen rapat harus ditulis dengan teliti, tepat dan jelas dalam setiap pelaksanaan musyawarah dan rapat-rapat desa. Fungsi Notulen dalam Musyawarah Desa 1. Dokumen dan alat bukti Apabila ada kasus, maka notulensi dapat digunakan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Seperti contoh, pembentukan bumdes dan penetapan rancangan peraturan desa yang tidak melibatkan BPD. 2. Sumber informasi untuk peserta rapat yang tidak hadir Meskipun peserta rapat berhalangan hadir, peserta yang tidak hadir dapat mengetahui materi rap