Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

Panduan Teknis Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa 2019

Gambar
Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) tahun 2019 diselenggarakan di tingkat kecamatan.  Untuk kecamatan yang memiliki kondisi sulit atau ekstrim, penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster yakni pengabungan beberapa kecamatan agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektifitas penyelenggaraan BID. Berikut Ketentuan Umum Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019 Pada Tahun Anggaran 2019, BID diselenggarakan di tingkat kecamatan; B. Kecamatan dengan kondisi khusus (sulit atau ekstrim), penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster (gabungan beberapa kecamatan) agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektivitas penyelenggaraan BID. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait); Kecamatan dengan jumlah desa 10 atau kurang, dapat melaksanakan BID dengan sistem penggabungan (klaster) bersama kecamatan terdekat. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan D

Dana Desa Berhasil Keluarkan 62 Kabupaten dari Status Daerah Tertinggal

Gambar
Sejumlah kabupaten dinyatakan bebas dari daerah tertinggal. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 - 2019. Dalam keputusan Menteri Desa  Nomor 79 Tahun 2019 yang ditandatangani pada  tanggal 31 Juli 2019 tersebut, terdapat 62 Kabupaten dari 23 provinsi memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.   Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tetang Penetapan Daerah Tertinggal, terdapat 112 daerah tertinggal dari 23 provinsi se-Indonesia. Keberasilan perubahan status tersebut tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Program Dana Desa dan sinergik pembangunan antar pusat dan daerah.