Dana Desa Berhasil Keluarkan 62 Kabupaten dari Status Daerah Tertinggal

Dana Desa Berhasil Keluarkan 62 Kabupaten dari Status Daerah Tertinggal
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Permendes Reportase Desa Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Sejumlah kabupaten dinyatakan bebas dari daerah tertinggal. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 - 2019.


Dalam keputusan Menteri Desa Nomor 79 Tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2019 tersebut, terdapat 62 Kabupaten dari 23 provinsi memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tetang Penetapan Daerah Tertinggal, terdapat 112 daerah tertinggal dari 23 provinsi se-Indonesia.

Keberasilan perubahan status tersebut tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Program Dana Desa dan sinergik pembangunan antar pusat dan daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa