Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Gambar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa. Dalam permendagri ini mengatur tentang pengawasan keuangan desa yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIK), pengawasan oleh camat, pengawasan oleh Badan Musyawarah Desa (BPD), pengawasan oleh masyarakat, sistem informasi dan sumber dana pengawasan. Pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIK) Kementerian, APIK Provinsi, APIK Kabupaten/Kota dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya. Camat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk evaluasi terhadap rancangan APBDes, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDe

Surat Edaran Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Gambar
Dalam rangka percepatan pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 . Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 202. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan penggunaan dana desa 2021. Selengkapnya Donwload Disini Surat Edaran Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 .