Siapa Pelaku Program Inovasi Desa di Tingkat Desa?

Siapa Pelaku Program Inovasi Desa di Tingkat Desa?
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Inovasi Desa Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Pelaku Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan adalah Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID). Dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) 2019 disebutkan bahawa pelaku - pelaku Program Inovasi Desa ditempatkan disetiap tingkatan struktural pemerintahan mulai dari desa hingga pusat. 

Pelaku Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan adalah Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID). Dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) 2019 disebutkan bahawa pelaku - pelaku Program Inovasi Desa ditempatkan disetiap tingkatan struktural pemerintahan mulai dari desa hingga pusat.

Para pelaku-pelaku tersebut ditugaskan untuk memberikan pendampingan teknis dalam mengawal pelaksanaan program sesuai PTO dalam rangka pencapaian target Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kunci Keberasilan yang ditetapkan.

Siapa pelaku Program Inovasi di tingkat Desa?

Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku program yang berkedudukan di desa dengan perannya masing-masing dalam pelaksanaan PID. Pelaku di desa meliputi:

1. Kepala Desa Peran 

Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali pelaksanaan PID di desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memastikan realisasi replikasi atau adopsi komitmen kegiatan inovatif, menyusun regulasi desa yang mendukung pelaksanaan PID.

2. Badan Permusyawarahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya mengawasi proses tahapan PID di desa, terutama realisasi komitmen desa dalam replikasi inovasi, berpartisipasi dalam Bursa Pertukaran Inovasi serta memberikan saran kepada Kepala Desa dalam menentukan komitmen replikasi (Kartu Komitmen) sesuai prioritas kebutuhan desa/ masyarakat.


3. Pendamping Lokal Desa

Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan kepanjangan tangan dari Pendamping Desa (PD) dan TPID di tingkat Desa. Tugas utama PLD adalah berkoordinasi dengan PD, TPID, KPMD dan KPM untuk segala kegiatan terkait PID di desa-desa lokasi tugasnya. 

Selain itu, PLD bertugas membantu PD dan TPID untuk:
  1. Melakukan sosialisasi PID kepada Desa dan masyarakat;
  2. Mendorong pastisipasi Desa dan masyarakat dalam keseluruhan tahapan PID;
  3. Berpartisipasi aktif dan memastikan desa-desa di wilayahnya mengikuti MAD dan Bursa Pertukaran Inovasi;
  4. Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovatif di desa-desa lokasi tugasnya;
  5. Melengkapi data-data kegiatan inovatif yang dibutuhkan dalam rangka capturing awal;
  6. Mendorong dan memastikan desa-desa di lokasi tugasnya merealisasikan komitmen replikasi dalam RKPDesa dan APBDesa serta mengajukan kebutuhan dukungan P2KTD jika perlu;
  7. Mengawal pelaksanaan replikasi atau adopsi inovasi oleh desa-desa di lokasi tugasnya;
  8. Membuat laporan pelaksanaan PID.
4. Kader Pembangunan Manusia 

Kader Pembangunan Manusia (KPM) merupakan kader yang ditempatkan khusus di desa-desa yang menjadi lokasi prioritas Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).

KPM memiliki peran memastikan tersedianya kegiatan pelayanan sosial dasar bidang kesehatan dan pendidikan di desa, serta memastikan masyarakat terutama Ibu hamil dan bayi di bawah dua tahun (Baduta) memperoleh layanan tersebut secara konvergen. 

Baca juga: Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019.

Secara rinci, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) bertugas:
  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan baduta untuk mendeteksi dini stunting dengan tingkat pertumbuhan;
  2. Mengidentifikasi sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD);
  3. Memfasilitasi desa untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dalam RKPDesa dan APBDesa untuk intervensi stunting;
  4. Mendukung desa dan masyarakat untuk memantau dan memastikan konvergensi lima paket layanan pada rumahtangga 1000 HPK menerima dan melaporkan hasilnya;
  5. Bekerjasama dengan PLD, PD dan TPID dalam mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovatif di bidang PSD dan upaya penanggulangan stunting; dan
  6. Melengkapi data-data yang dibutuhkan dalam rangka capturing awal.
Demikian informasi dan jawaban atas pertanyaan tentang Siapa Pelaku Program Inovasi Desa di Tingkat Desa? Secara detil dapat dibaca dalam Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 dan Petunjuk Teknik Operasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa