BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : BPD Reportase Desa Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang keanggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik


Dalam sistem pemerintahan desa, BPD memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai wakil dari masyarakat desa, BPD memiliki power atau kekuatan yang besar untuk memperjuangkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. 

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa juga bertugas mengawasi kinerja kepala desa, pelaksanaan pembangunan desa serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Contoh format laporan kepala desa akhir tahun anggaran (LKPPD), silahkan donwload disini. Format Laporan Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran

BPD juga berkewajiban mengawasi dan memonitoring penggunaan anggaran belanja pembangunan desa (APBDes) dan berkewajiban pula dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 terdapat 13 tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai berikut:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari tugas - tugas BPD diatas, dengan jelas mengambarkan bahwa BPD memiliki fungsi, peran dan tugas yang besar dalam pelaksanaan sistem pemerintah Desa. 


Namun, dalam implementasi dilapangan fungsi dan tugas BPD belum dapat berjalan secara optimal. Hal ini tentu dipengaruhi oleh beragam faktor. Diantaranya, tugas BPD belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat desa, sehingga ruang gerak BPD menjadi lemah. 

Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances, yang pada gilirannya kekuasaan akan di dominasi oleh pihak eksekutif.

Pada sisi yang lain, ditemukan masih terdapat semacam ketidakrelaan lembaga BPD kuat di desa. Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa