Astra Kembangkan 500 Desa Sejahtera di Seluruh Indonesia

Astra Kembangkan 500 Desa Sejahtera di Seluruh Indonesia
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Serba Serbi Desa Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Sejalan dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo yang membangun Indonesia dari desa dan daerah pinggiran, CSR Astra akan menggelar Sayembara Kampung Berseri Astra (KBA) Desa Sejahtera Tahun 2019.
Desa Sejahtera merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) Astra bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Republik Indonesia yang diimplementasikan kepada masyarakat di desa dan kawasan perdesaan dengan konsep pengembangan ekonomi kawasan perdesaan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa Sejahtera merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) Astra bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Republik Indonesia yang diimplementasikan kepada masyarakat di desa dan kawasan perdesaan dengan konsep pengembangan ekonomi kawasan perdesaan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Melalui program ini, Astra, pemerintah dan masyarakat berkolaborasi mewujudkan wilayah pedesaan produktif yang memiliki produk-produk unggulan Desa. Proses pengembangan Desa Sejahtera dilakukan dalam beberapa tahapan dalam periode 2 tahun sampai dengan tahun 2020. 

Tahapan pengembangan Desa Sejahtera meliputi :
  • Penetapan daerah sasaran Desa Sejahtera
  • Kelembagaan
  • Penyusunan rencana kerja/program
  • Pelatihan dan pembinaan pengembangan produk unggulan desa
  • Penetapan produk unggulanPemasaran dan inovasi produk unggulan.
Astra berupaya untuk mengembangkan 500 Desa Sejahtera yang tersebar di seluruh provinsi di seluruh Indonesia sampai dengan tahun 2020.

Persyaratan Lokasi Desa Sejahtera
  1. Tidak ada permasalahan administrasi dan hukum terhadap tanah maupun bangunan di wilayah tersebut 
  2. Wilayah tersebut tidak dalam rencana jangka panjang pemerintah pembangunan / pengalihan lahan / penggusuran 
  3. Lokasi usulan mudah diakses 
  4. Lokasi yang diusulkan minimal mencakup 3 Desa / kawasan perdesaan 
  5. Memiliki keunggulan potensi lokal yang kuat dan menjadi salah satu target desa sejahtera yang akan dikembangkan oleh Pemerintah setempat dalam bidang kewirausahaan atau ekonomi 
  6. Memiliki BUMDES /BUMDES Bersama dan/atau memiliki produk unggulan desa (PRUKADES) yang telah berjalan minimal 2 tahun. 
  7. Memiliki tokoh penggerak di wilayah Desa tersebut yang dapat mendukung pelaksanaan program di masyarakat (minimal 5 orang/desa) 
  8. Bersedia menjalankan program Desa Sejahtera secara keberlanjutan. 
  9. Desa yang diusulkan bukan merupakan binaan perusahaan lainnya. 
  10. Pengusulan lokasi paling lambat tanggal 28 Februari 2019
Sifat Sayembara 
  1. Sayembara ini bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat, baik perorangan maupun kelompok/tim yang mewakili sebuah desa atau kawasan perdesaan (Universitas, Komunitas, Tokoh Penggerak) 
  2. Dilangsungkan dalam satu Tahap yang langsung ditetapkan pemenangnya melalui penjurian yang bersifat Rahasia (Tertutup).
Persyaratan Peserta Sayembara  
  1. Warga Negara Indonesia
  2. sayembara harus berdomisili di sekitar Desa yang diusulkan kepada Astra.
  3. Anggota kelompok berusia minimal 18 tahun. 
  4. Bersedia menjalankan program Desa Sejahtera secara keberlanjutan. 
  5. Desa yang diusulkan belum menjadi binaan perusahaan lain.
Mekanisme Program 
  1. Pemenang akan dipilih berdasarkan usulan Proposal Desa Sejahtera Terbaik. 
  2. Desa / Kawasan Perdesaan yang terpilih akan menjadi Desa Sejahtera Binaan Astra. 
  3. Peserta terpilih akan mendapatkan hadiah berupa biaya program untuk pengembangan dan pendampingan Desa Sejahtera selama program berjalan. Program pembinaan dapat berupa: Pendampingan penguatan kelembagaan usaha Desa, Pelatihan dan pendampingan mutu dan kualitas produk, Pelatihan dan pendampingan pemasaran produk Desa, Pelatihan dan pendampingan akses permodalan  Desa, pengembangan teknologi tepat guna produk (jika diperlukan).
  4. Penggunaan alokasi dana harus mendapat persetujuan dari Astra dan akan diberikan secara bertahap. 
  5. Peserta akan mendapatkan panduan pelaksanaan program di Desa Sejahtera Astra. 
  6. Cakupan program yang dilaksanakan di Desa Sejahtera Astra meliputi ekonomi / kewirausahaan (Pengembangan Produk Unggulan Desa).
  7. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai panduan pelaksanaan program, akan dilaksanakan workshop di masing-masing daerah. 
  8. Setiap Desa /Kawasan perdesaan terpilih wajib memberikan laporan bulanan terkait perkembangan program dan dokumentasi program 
  9. Koordinasi program akan dilakukan bersama dengan PT Astra International Tbk dan grup Astra di wilayah tersebut.
Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan Desa Sejahtera, dapat di donwload dalam Term of Reference Sayembara KBA Desa Sejahtera

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa

Contoh SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa

Contoh SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Relawan Pendataaan Desa 2021