Cara Mendirikan Pertashop Desa

Cara Mendirikan Pertashop Desa
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : BUMDesa Usaha Desa Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

PERTASHOP adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.

PERTASHOP (Pertamina Shop) adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.

Tujuan dari Pertashop yaitu untuk menggerakan ekonomi desa karena mobilisasi warga semakin mudah dan murah, mendekatkan bahan bakar berkualitas untuk masyarakat desa, dan menjual bahan bakar berkwalitas dengan harga sama dengan SPBU melalui takaran yang terjamin.

Program Pertashop merupakan hasil pengembangan dari program OVOO, yaitu One Village One Outlet. Program ini sebagai tindak lanjut dari kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) antara PT Pertamina dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikutip dari lama resmi pertamina, ada dua skema bisnis usaha pertashop (pertamini shop) yakni skema DODO (Biaya Investasi dan Biaya Operasi oleh Mitra) dan CODO (Biaya Investasi PT. Pertamina dan Biaya Operasi Mitra).

Skema DODO dengan biaya investasi dan biaya operasional seluruhnya ditanggung mitra. Biaya yang diperlukan untuk investasi awal dan operasional adalah sekitar Rp 250 juta.

Skema CODO atau biaya investasi dilakukan oleh pertamina, sementara mitra hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasi. Modal yang dibutuhkan untuk skema ini sekitar Rp 80 juta.

Untuk jenis pertashop Gold, luas minimum lahan yang ditetapkan yaitu 210 meter persegi atau 15 meter x 14 meter. Memiliki tangki penyimpanan dengan kapasitas 3 KL upper groud dan rekomendasi omset sebesar 400 liter per hari.

Produk yang dijual di pertashop gold antara lain Pertamax, Dexlite, Bright Gas 12 kg, dan Pelumas.

Untuk jenis Pertashop Platinum, kebutuhan luas lahan 300 meter persegi dengan lebar muka tanah minimal 20 meter. Memiliki tangki penyimpanan 10 kiloliter dengan rekomendasi omset 1000 liter per hari. Produk yang dijual Produk yang dijual di pertashop antara lain Pertamax, Dexlite, Bright Gas 12 kg, Pelumas dan produk UMKM.

Sedangkan untuk jenis Pertashop Diamond kebutuhan lahan yang dibutuhkan 500 meter persegi dengan lebar muka tanah minimal 20 meter. Tangki penyimpanan 10 kiloliter dengan rekomendasi omset 3000 liter per hari.

Adapun produk yang dijual untuk paket pertashop jenis Diamond antara lain Pertamax, Dexlite, Bright Gas 12 kg, Pelumas, produk UMKM, consumer goods dan warkop.

Kriteria Mitra Pertashop
  1. Memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, PT).
  2. Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan.
  3. Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
  4. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa
  5. Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki, akses pengiriman modular)
  6. Ketersediaan Jaringan Listrik.
  7. Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
  8. Evaluasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero)
Pertashop salah satu jenis usaha yang sangat cocok dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). 

Apalagi Cara BUMDes mendirikan Pertashop Pertamina sangat mudah. Pendaftarannya dapat dilakukan secara online. 

Jika ada BUMDes atau BUMDesma yang berminat untuk bermitra dengan Pertamina dalam program One Village One Outlet, silahkan mengajukan permohonan kepada pertamina melalui link https://kemitraan.pertamina.com/dashboard/info/pertashop.html

Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa