Tatacara Pendirian BUMG Bersama

Tatacara Pendirian BUMG Bersama
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : BUMDes Bersama BUMDesa Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

BUMG bersama antar gampong merupakan badan usaha milik 2 gampong atau lebih yang didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar Gampong (MAG) yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) dan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.


BUMG bersama antar gampong merupakan badan usaha milik 2 gampong atau lebih yang didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar Gampong (MAG) yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) dan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.

Terkait pendirian BUMG Bersama, ada banyak pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh para pelaku di gampong. Adapun pertanyaaan yang sering diajukan baik melalui offiline maupun online, antara lain seperti:
  1. Apa saja langkah awal yang harus dilakukan dalam pendiriaan BUMG Bersama?
  2. Apakah pendirian BUMG Bersama bisa dilakukan tanpa memiliki Badan Usaha Milik Gampong?
  3. Apa manfaat BUMG Bersama bagi pembangunan dan peningkatan ekonomi gampong dan masyarakatnya? 
  4. Bagaimana hubungan BUMG Bersama dengan Badan Kerjasama Antar Gampong? Dan siapa-siapa saja yang menjadi pengurus BKAG?
  5. Usaha apa yang paling cocok dikelola atau dikembangkan oleh BUMG Bersama?
  6. Apa perbedaan BUMG dengan BUMG Bersama?
Semua pertanyaan atas, tentu membutuhkan jawaban. Namun, melalui tulisan ini kita ulas dulu tentang apa saja langkah awal yang harus dilakukan dalam pendirian BUMG Bersama.

Dalam Pedoman Teknis Pendirian BUMDe Bersama disebutkan, Pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kolaborasi (kerjasama antar-Desa) mengelola sumber daya bersama (common pool resources).  

Prakarsa Desa dan inisiatif Desa berawal dari langkah sederhana yakni melalui dialog dengan kepala Desa, perangkat Desa, BPD, dan pelaku wirausaha Desa lainnya tentang potensi desa yang dapat dikelola bersama.

“Misalnya, di desa “A” dan desa “B” berada di wilayah Telaga yang berpotensi untuk dikelola bersama. Dengan melihat adanya potensi wisata itu, kepala Desa “A” dan kepala Desa “B” berdiskusi terkait pemanfaatan sumber daya bersama ini. Akhir diskusi ini kemudian menghasilkan kesepakatan antara dua kepala desa untuk melakukan kerjasama antar Desa bidang pariwisata sekaligus bersepakat untuk mengadakan Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa untuk menindaklanjuti perbincangan ini.” Kondisi ini yang kemudian dinilai sebagai prakarsa Desa.

Prakarsa Desa tidak hanya terbatas pada ide dan gagasan dari kepala Desa saja tetapi juga dapat bersumber dari aspirasi masyarakat Desa.

Pedoman lengkap tentang tatacara pendirian BUMG Bersama, dapat dipelajari dalam Pedoman Teknis Tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa Bersama, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017.

Untuk memperbanyak literasi seputar BUMG dan mendorong percepatan pendiriaan BUMG Bersama. Infodes telah menyediakan contoh Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.

Donwload Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong Bersama.

Donwload Contoh Angggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMG Bersama.

Donwload Contoh Peraturan Bersama Keuchik tentang Kerjasama Antar Gampong.


Silahkan dilakukan modifikasi dan penyesuain isi sesuai kebutuhan masing-masing. Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa

Contoh SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa

Contoh SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Relawan Pendataaan Desa 2021