Apdesi Aceh Minta Pendamping Desa di Evaluasi

Apdesi Aceh Minta Pendamping Desa di Evaluasi
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Reportase Desa Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Info Desa – Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh Muksalmina Asgara meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan tenaga pendamping desa.


Menurut Muksalmina, jumlah tenaga pendamping desa sebaiknya dikurangi jumlahnya seiring dengan perkembangan desa yang semakin mandiri.

“Namun harus ditingkatkan kualitasnya, sehingga kehadiran teman-teman pendamping desa itu benar-benar bisa memastikan tercapainya kemandirian desa yang terbangun secara internal, bukan hanya mengesankan seolah-olah desa sudah mampu mengurus semua keperluan dan kebutuhannya,” ujar Muksalmina, Minggu (23/6/2019).


Di sisi lain, Muksalmina meminta agar pemerintah memprioritaskan putra daerah menjadi tenaga pendamping desa. Sebab, dia melihat adanya dinamika di lapangan ternyata pendamping desa hanya melaksanakan tugas untuk menggugurkan kewajiban administratif saja, dan mereka sering tidak berada di tempat atau di wilayah kerjanya.

“Hal ini turut memberikan dampak yang kurang produktif dan terkesan kurangnya tanggungjawab moral,” ucap Muksalmina.

"Di beberapa kabupaten di Aceh, seperti Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Utara hal ini menjadi suatu kendala dan tantangan tambahan bagi pemerintah gampong (desa), bahkan pemerintah kabupaten juga merasa kewalahan”. Karena itu, Muksalmina berharap kepada kementerian terkait untuk melaksanakan evaluasi kualitatif terhadap kehadiran pendamping desa. 

“Jika keberadaan pendamping desa yang sudah berjalan 5 tahun tapi keberadaannya tidak terlalu signifikan dalam mendorong kemandirian desa, maka sebaiknya dikurangi atau ditiadakan. Apalagi kesannya hanya untuk menampung tenaga kerja, namun semakin memunculkan keruwetan di desa,” tegas Muksalmina.


Dia menilai, seharusnya keberadaan pendamping desa membuat pemerintah desa semakin paham hak dan kewenangannya, bukan justru malah sebaliknya.

“Bahkan, saya melihat intervensi untuk desa di Aceh (beberapa kabupaten/kota) semakin nyata khususnya dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan dan implementasi APBDes oleh pihak yang seharusnya memberikan fasilitasi, pendampingan, perlindungan, dan pengawasan,” ungkap Muksalmina. (Red)

Sumber: Desapedia.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa