SE Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Bumdes
Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan tujuannya adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19 dan untuk m emberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola padat karya tunai desa. Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya kegiatan ekonomi produktif lainnya sepanjang tidak bert...