Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

SE Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Bumdes

Gambar
Surat Edaran Menteri Desa  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan tujuannya adalah  untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19 dan untuk  m emberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola padat karya tunai desa. Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya kegiatan ekonomi produktif lainnya sepanjang tidak bert...

Kegiatan Apa Saja Yang Harus Dimusdekan di Desa?

Gambar
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemeintahan Desa. Unsur masyarakat tersebut antara lain meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pewakilan kelompok tani, pewakilan kelompok nelayan, pewakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati perlindungan anak serta perwakilan kelompok masyarakat miskin, dll. Musyawarah desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.  Musyawarah desa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kelembagaan yang ada di desa. Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa rekomendasi musyawarah desa wajib dipedomani oleh lembaga di desa termasuk pemerintah desa d...

Mendagri Keluarkan Surat Pengawasan Kades Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur

Gambar
Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-udangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa. Dikutip dari lembaran Surat Edaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2020 dengan sifat sangat penting.  Berikut Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa: 1. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah desa, pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur desa yang mamp...

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

Gambar
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebagai sokong guru perekonomian bangsa, diharapkan koperasi mampu memberikan berkonstribusi untuk pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan berbagai peluang usaha. Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi? Nomor Induk Koperasi diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi. Pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi bermaksud dalam upaya menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi. Tujuan Sertifikat Nomor Induk K...

Seberapa Penting SOP bagi BUMDes?

Gambar
Badan Usaha Milik Desa adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha-usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Sebagai sebuah badan usaha yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat dan berbadan hukum perdes, t entunya dibutuhkan acuan atau seperangkat aturan tertulis dalam mengelola usaha bumdes.  Acuan tertulis yang kita maksudkan disini yaitu  Standar Operasional Prosedur Badan Usaha Milik Desa atau SOP Bumdes.  Baca juga: Filosofi BUMDes Lalu, seberapa Penting SOP bagi BUMDes? Berikut beberapa alasan mengapa BUMDes memerlukan Standar Operasional Prosedur.  Keberadaan SOP BUMDes sangat dibutuhkan, dalam rangka menjamin pengelolaan Bumdes berjalan secara profesional, seperti halnya pengelolaan badan usaha lainnya.  SOP BUMDes juga berfungsi sebagai alat kontrol dalam...

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?

Gambar
Struktur organisasi sangat penting dalam pemerintahan desa untuk terciptanya pembangunan dan kesejateraan masyarakat desa. Karena itu, susunan organisasi desa harus dibuat secara teratur, agar dapat berfungsi dengan baik. Sebagaimana kita pahami bersama, design Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa  sekarang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Dalam Undang-Undang Desa, maka konsep Struktur Pemerintah Desa terdiri atas:  a. Sekretariat Desa;  b. Pelaksana Kewilayahan; dan  c. Pelaksana Teknis. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?  Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa yang baru sesuai Permendagri 84 Tahun 2015, dapat digambarkan dalam dua format. Pertama untuk Desa yang memiliki beberapa dusun, bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, sebag...

7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Gambar
Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id/, pada tahun 2021 k ebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa. Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening desa. 7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2021 Memperkuat kesinambungan Program Padat Karya Tunai (PKT) Peningkatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Desa. Meningkatkan produktivitas dan transpormasi ekonomi desa melalui desa digital. Melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa, termasuk desa wisata. Memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung k...

Bagaimana Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Terbaru?

Gambar
Siapa perangkat desa? Bagaimana tata cara pengangkatan perangkat desa? Apakah perangkat desa dipilih oleh kepala desa?  Mohon penjelasan pak, soalnya masyarakat di desa saya sering menanyakan tentang  tata cara pengangkatan perangkat desa terbaru? dan apa saja  Kelengkapan Administrasi Calon Perangkat Desa? Sebelum kita bahas tentang tata cara pengangkatan perangkat desa dan apa saja persyaratan admnistrasi calon perangkat desa. Ada baiknya sama-sama kita pahami dulu Siapa Perangkat Desa dan Apa saja Syarat Pengangkatan Perangkat Desa ? Siapa Perangkat Desa? Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa? Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pa...

Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa?

Gambar
Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa? Berikut penjelasannya: Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam perubahan ketentuan ke-6 atas Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, ketika terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, diuraikan: 6. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia. (2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan. (3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti. (4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimak...

Apa Perbedaan Desa Membangun dengan Membangun Desa?

Gambar
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Lahirnya undang-undang Desa telah membawa perubahan dan semangat baru dalam pembangunan desa. Dan salah satu pembahasan menarik yang sering dibincangkan yaitu terkait dengan perbedaan paradigma antara  desa membangun dengan membangun desa .  Yang mana kedua semangat itu kemudian  diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Dan s ebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.  Dokumen rencana pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/a...

Kepmendesa PDTT No 63 Tentang Protokol Normal Baru Desa

Gambar
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kepmendesa ini  ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada tanggal 2 Juli 2020 Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19. Supaya Protokol Normal Baru Desa dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, maka  Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster. Tujuan Protokol Normal Baru Desa Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19). Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.  Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam ...

Seberapa Penting Data IDM bagi Desa?

IDM adalah Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.Tujuannya yaitu untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa. Berdasarkan status kemajuan dan kemandirian Desa, status desa terdiri dari Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.